Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Cara membuat KK baru bagi suami istri yang baru menikah

Setelah menikah, biasanya seringkali terlupakan beberapa hal tentang administrasi kependukan di Negara Republik Indonesia. Salah satu hal ya...




Setelah menikah, biasanya seringkali terlupakan beberapa hal tentang administrasi kependukan di Negara Republik Indonesia. Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam administrasi kependudukan untuk pasangan muda yang baru menikah adalah segera membuat Kartu Keluarga (KK) yang baru. Biasanya kedua belah pihak telah memiliki Kartu Keluarga (KK) lama, di masing-masing tempat kedudukan atau domisili pasangan. Kartu Keluarga (KK)  lama yang dimiliki oleh suami ataupun yang dimiliki oleh istri di masing-masing wilayah dimana keluarga berkedudukan, sebaiknya harus segera diperbaharui dengan membuat Kartu Keluarga (KK) baru yang terpisah dari masing-masing Kartu Keluarga (KK)  lama.

Keberadaan Kartu Keluarga (KK) baru sangatlah penting bagi keluarga baru, sebab nantinya akan dibutuhkan untuk pembuatan sejumlah dokumen baik yang berkaitan dengan pekerjaan masing-masing suami istri maupun kebutuhan lainnnya. Contohnya ketika terjadi pernikahan tentunya suami dan istri akan melaporkan kepada tempat mereka berkerja agar pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan segera rampung. Kemudian ketika keluarga baru ini akan membeli rumah dengan cara cicilan tentunya memerlukan pemberkasan salah satunya adalah Kartu Keluarga (KK). 

Guna mengurus Kartu Keluarga (KK) baru, sebaiknya pasangan baru mempelajari cara membuat kartu keluarga, sehingga dapat segera mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di area kabupaten/kota dimana keluarga baru tersebut berdomisili. Sebelumnya persiapkanlah beberapa persyaratan yang diperlukan dalam membuat Kartu Keluarga baru bagi pasangan yang baru menikah, seperti yang disyaratkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

1. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki 
2. Mengisi Formulir F I-01 Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan) 
3. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki) 
4. Fotocopy ijazah Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekloah Menengah Atas (SMA) (bagi yang memiliki ijazah tersebut)

Beberapa langkah yang diperlukan untuk pengurusan KK baru diantaranya adalah
1. Pemohon mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) setempat dan mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil 
2. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office 
3. Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses 
4. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru. 
5. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

Ada baiknya ketika anda menyisihkan waktu dalam mengurus Kartu Keluarga (KK) baru, perlu diketahui bahwa waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pembuatan KK baru, standarnya adalah satu hari saja. Namun lamanya standar waktu pengurusan  tersebut akan berubah jika terjadi kendala dengan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).  Selanjutnya adalah biaya membuat Kartu Keluarga (KK) baru bagi suami istri yang baru menikah dipastikan tanpa pungutan biaya atau gratis. 

Beberapa hal yang perlu diketahui oleh pasangan muda tentang KK baru diantaranya adalah:
1. Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram  
2. Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil Tidak ada cap lembaga/instansi  
3. Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri  
4. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail. 

Demikian hal-hal yang perlu dipahami ketika membuat KK baru, cara membuat KK baru setelah menikah dan biaya membuat KK baru bagi pasangan yang baru saja menikah. Selain cara membuat kartu keluarga anda juga dapat mempelajari cara menjaga kesehatan keluarga baru melalui Forum Kesehatan.

Reponsive Ads